Kekerasan Terhadap Perempuan


1. Pengertian

Deklarasi PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1993, mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai “setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang berakibat, atau kemungkinan berakibat pada penderitaan fisik, seksual atau psikologis perempuan, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kebebasasn sewenang – wenang baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi”.


Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama pada perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga ternasyj ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdakaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

2. Penyebab Kekerasan terhadap Perempuan

Secara umum, penyebab terjadinya perilaku kekerasan dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu faktor individu yang berhubungan dengan kecenderungan individu untuk melakukan kekerasan dan faktor sosial dimana keadaan lingkungan yang mendorong seseorang untuk melakukan kekerasan (Hosking, 2005).

    1. Faktor individu: dalam hal ini, individu sebagai pelaku kekerasan seringkali dipengaruhi oleh kurangnya rasa empati, pengaruh teman sejawat, kurang mendapat perhatian, merasa tidak berharga, pernah diperlakukan buruk sebelumnya, dan menyaksikan kekerasan di dalam atau luar rumah. 
    2. Faktor sosial budaya: menurut Jacobson (2011), menjelaskan adanya beberapa faktor sosial yang kemungkinan menjadi awal mula terjadinya kekerasan, seperti:
      1. Sikap permisif masyarakat pada kekerasan terhadap perempuan
      2. Kontrol laki – laki sebagai pengambil keputusan terhadap kebebasan perempuan
      3. Kakunya peran laki – laki dan perempuan di masyarakat
      4. Hubungan antar sesama yang menjatuhkan perempuan
      5. Sebagai korban kekerasan sebelumnya

3. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan


Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan terutama yang dilakukan oleh pasangan, memberikan dampak yang dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Dampak yang dapat dirasakan secara langsung seperti cedera ataupun luka fisik lainnya, sedangkan dampak yang dirasakan secara tidak langsung meliputi kesehatan mental bersifat kronis yang diakibatkan dari stress yang berkelanjutan. Selain itu, anak – anak yang melihat terjadinya kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga juga terdampak pada masalah kesehatan, perilaku, serta pola makan dan pola tidur.

4. Macam – Macam Kekerasan terhadap Perempuan

  1. Kekerasan dalam Rumah Tangga
    1. Kekerasan fisik, meliputi: menampar, memukul, memutar lengan, menikam, mencekik, membakar, menendang, ancaman dengan benda atau senjata dan pembunuhan.
    2. Kekerasan seksual, seperti pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman, intimidasi atau kekuatan fisik, memaksakan hubungan seksual yang tidak diinginkan atau memaksa hubungan seksual dengan orang lain.
    3. Kekerasan psikologis, diantaranya perilaku yang bertujuan untuk mengintimidasi dan menganiaya dan bentuk ancaman berupa ditinggalkan atau disiksa, dikurung di rumah, ancaman untuk mengambil hak asuh anak – anak, penghancuran bedan – benda, isolasi, agresi verbal dan penghinaan yang dilakukan terus – menerus.
    4. Kekerasan ekonomi, meliputi: tindakan menolak memberikan uang belanja, menolak memberikan makan dan kebutuhan dasar dan mengendalikan akses terhadap pekerjaan, dll.
    5. Kekerasan yang terjadi pada masyarakat umum, mencakup: pemerkosaan, pelecehan seksual dan intimidasi di tempat kerja, institusi pendidikan & tempat lain; perdagangan wanita dan pelacuran paksa.
    6. Kekerasan yang dilakukan oleh negara, berupa: kekerasan fisik, seksual dan psikologis secara institusi/kelembagaan.

5. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

Terdapat dua bentuk penanganan yang dilakukan, seperti pelayanan dan pemberdayaan. Pelayanan yang diberikan kepada korban kekerasan dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencakup penanganan pengaduan, Rehabilitasi Sosial, Penegakan dan Bantuan Hukum, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial. Ada pula pemberdayaan yang dilakukan melalui program pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial.

  1. Pelayanan Pengaduan
    Bertujuan untuk mengidentifikasi dan menggali informasi tentang penanganan yang dibutuhkan oleh korban kekerasan, apakah sekedar konseling atau penanganan lebih lanjut.
  2. Pelayanan Rujukan Kesehatan
    Setelah dilakukan tahap pengaduan, selanjutnya penanganan dilakukan sesuai dengan rujukan pelayanan yang dibutuhkan sesuai kasus.
  3. Pelayanan Rujukan Rehabilitas Sosial
    Pelayanan rujukan rehabilitas sosial sebagai upaya memulihkan dan mengembangkan kemampuan sosial korban kekerasan agar trauma yang dialami tidak berdampak dimasa mendatang.
  4. Pelayanan Bantuan Hukum
    Dari hasil laporan awal, petugas menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat memfasilitasi korban kekerasan.
  5. Pelayanan Bantuan Pemulangan
    Korban yang telah dijemput kemudian dititipkan di shelter sebelum pemulangan, setelah waktunya korban dipulangkan ke daerah asal bagi perempuan dewasa, bagi anak – anak korban akan dibina terlebih dulu.

DAFTAR PUSTAKA

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2018. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Profil Gender Tematik. Sulawesi Selatan: DP3A.

Zulfiani, D., Oktavianus Kondorura, & Meuthia Sahda AF. 2018. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Administrative Reform (6:3). 141 – 152